Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1. Sebelum menggunakan Bahan Kimia
Berbahaya harus diketahui terlebih dahulu informasi bahayanya baik dari
segi Kebakaran, Kesehatan, Rekatifitas, Keracunan, Korosif dan
Peledakan ) serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya.
2. Perencanaan dan penerapan K3 harus
dilakukan dengan sebaik-baiknya pada setiap pekerjaan penggunaan Bahan
Kimia Berbahaya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. APD ( Alat Pelindung Diri ) yang sesuai
dengan factor resiko bahayanya, APAR dan P3K harus disiapkan secukupnya
dan digunakan sebagai mana mestinya.
b. Kondisi kerja, lingkungan sudah dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang ( Safety ).
c. Peralatan kerja harus layak pakai.
d. Methode kerja/cara pelaksanaan kerja sudah aman dan efektif.
e. Kelengkapan administrasi sudah dipersiapkan ( perijinan angkut, perintah kerja, daftar pekerja dsb ).
3. Selama berlangsungnya kegiatan
penggunaan Bahan Kimia Berbahaya hindari tindakan yang tidak aman.
Usahakan bekerja sesuai dengan SOP.
4. Bila pekerjaan tersebut belum selesai
dan pelaksanaannya diatur secara shift maka, setiap serah terima tugas
dan tanggung jawab harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Situasi dan
kondisi kerja menyeluruh harus dilaporkan dengan jelas terutama kondisi
kerja yang kurang aman dan perlu penanganan yang intensif.
5. Bila pekerjaan telah selesai, amankan
dan bersihkan alat-alat kerja, lingkungan kerja, wadah sisa-sisa bahan
dsb agar segera dibersihkan sampai betul-betul kondisi keseluruhan
sudah aman.
6. Lakukan tindakan P3K dengan segera jika terjadi kecelakaan hubungi tim medis/dokter untuk penanganan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar